Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Kasus Tembakau Sintetis dan Obat Berbahaya Y
BOYOLALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap
kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya berupa tembakau
sintetis serta tablet Trihexyphenidyl, Kamis (5/2/2026). Dalam
pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta
sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari
informasi masyarakat terkait adanya paket kiriman mencurigakan melalui
jasa pengiriman. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas
Satresnarkoba Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga akhirnya
berhasil mengamankan tersangka berinisial MAB (20) di sebuah rumah di
wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, sekitar pukul 16.30
WIB.
Dari tangan tersangka MAB, petugas menyita barang bukti
berupa dua linting tembakau sintetis dengan berat bruto 1,06 gram, serta
88 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang diketahui mengandung
Trihexyphenidyl, sejenis obat keras yang peredarannya harus dengan resep
dokter. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu
unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang
terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka
MAB mengaku memperoleh tablet Trihexyphenidyl melalui pembelian daring,
kemudian sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual kepada
rekan-rekannya. Petugas juga memperoleh keterangan bahwa tersangka
bersama rekannya memesan tembakau sintetis melalui media sosial dan
mengambilnya di wilayah Boyolali.
Dari pengembangan kasus
tersebut, Satresnarkoba Polres Boyolali kemudian mengamankan tersangka
kedua berinisial RS (20) di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten
Sukoharjo, pada hari yang sama. Dari tersangka RS, petugas menyita satu
unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan
pemesanan tembakau sintetis.
Kedua tersangka mengakui seluruh
barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan tidak memiliki izin
dari pihak berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, maupun
mengedarkan narkotika golongan I serta obat keras tersebut.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, dengan status sebagai pengedar. Saat ini, kedua tersangka
beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali guna
menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Boyolali
menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan
obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat
agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya
aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
.jpeg)
Posting Komentar untuk " Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Kasus Tembakau Sintetis dan Obat Berbahaya Y"